www.disdikklungkung.net

You are here: Depan arrow Sertifikasi Guru arrow Info Baru Sertifikasi Guru
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Info Baru Sertifikasi Guru  E-mail
PERUBAHAN YANG ESENSI DALAM
PEDOMAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO 2008
  1. Merevisi batas minimal masa kerja sebagai guru, semula 2 tahun menjadi 5 tahun.
  2. Merevisi penskoran pengalaman mengajar, rentang skor lama 40 - 160 menjadi 85 - 190.
  3. Memasukkan sertifikat keahlian/keterampilan ke dalam prestasi akademik (komponen 6)
  4. Memasukkan pamong PPL ke dalam bimbingan teman sejawat (komponen 6)
  5. Skor keikutsertaan dalam forum ilmiah (komponen 8) dibedakan relevan dan tidak relevan
  6. Memasukkan wali kelas ke dalam tugas tambahan (komponen 9) dengan skor 2 per tahun.
  7. Bukti fisik komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) harus asli.
  8. Menaikan skor penghargaan melaksanakan tugas di daerah khusus, semula 4 per tahun menjadi 10 per tahun
  9. Merevisi ketentuan kelulusan penilaian portofolio.
  10. Skor portofolio dipertimbangkan dalam penentuan kelulusan PLPG (bagi peserta sertifikasi yang mengikuti PLPG).

KETENTUAN KELULUSAN  PENILAIAN PORTOFOLIO

Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik 
2. Pengalaman mengajar                                            
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran             
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong, dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.
 
Berikutnya >

Pencarian

Random Image

Tidak ada gambar

Advertisement

Top Menu

Fasilitas

Buku Tamu
Download

Kalender Kegiatan

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3

Arsip