www.disdikklungkung.net

You are here: Depan arrow Berita arrow Pendidikan arrow Semiloka Ranperda Pendidikan Kabupaten Klungkung
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Semiloka Ranperda Pendidikan Kabupaten Klungkung  E-mail

Terbitnya UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah beserta perangkat-perangkat PP-nya,

telah memnghadirkan paradigma baru dalam sistem pengelolaan pendidikan kita. Jika di masa lalu stakeholder pendidikan sepenuhnya ada di tangan pusat, maka dalam era otonomi pendidikan seperti sekarang ini peranan stakeholder itu akan tersebar kepada berbagai pihak yang berkepentingan.

Adanya perubahan paradigma ini menuntut adanya payung hukum yang jelas. Payung hukum dimaksud tidak cukup hanya dari pusat saja, namun perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Dengan adanya payung hukum ini akan memberikan kepastian hukum kepada para stakeholder pendidikan sehingga dapat terwujud etos kerja yang lebih profesional dan pada gilirannya nanti akan bermuara pada pencapaian tiga pilar pendidikan nasional yakni pemerataan akses, peningkatan mutu pendidikan, serta akuntabilitas publik.

Hal inilah yang mendasari perlunya dibuat Perda (peraturan daerah) tentang Pendidikan khususnya di kabupaten Klungkung. Demikian dijelaskan oleh Ketua Tim Perumus Ranperda Pendidikan Dewan Pendidikan Kabupaten Klungkung ketika diundang sebagai pembicara dalam Semiloka Ranperda Sistem penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Klungkung yang diadakan dari tanggal 19 s.d 21 Pebruari 2008 yang lalu. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Dewan Pendidikan kabupaten Klungkung telah merancang draft perda ini sejak setahun yang lalu yang didasarkan atas masukan dari berbagai unsur sehingga akhirnya bisa tersusun draft seperti yang disajikan dalam semiloka ini. Draft Ranperda ini terdiri atas 21 bab, 66 pasal dan 295 ayat

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung dalam sambutannya aketika membuka Semiloka ini menyatakan bahwa Ranperda Sistem Penyelenggaran Pendidikan merupakan suatu langkah maju bagi insan pendidikan di kabupaten Klungkung yang diawali dengan pelaksanaan semiloka ranperda pendidikan lebih awal. Untuk itu para peserta diharapkan untuk memikirkan dan membahas semua rancangan sebaik-baiknya agar nantinya bisa menjadi acuan lembaga yang berwenang mengambil keputusan untuk ditetapkan sebagai perda.

Semiloka ini dihadiri oleh 40 orang peserta yang berasal dari berbagai unsur seperti unsur Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, DPRD Kabupaten Klungkung, LSM, Kadin, PGRI Klungkung, Perguruan Tinggi, Komite SEkolah, majelis Desa pekraman, majelis seluruh agama, serta unsur Kepala Sekolah. Di samping sajian dari Dewan Pendidikan kabupaten Klungkung, dalam Semiloka ini juga dihadirkan sebagai penyaji pembanding dari pihak Dinas pendidikan Propinsi bali, Biro Hukum Propinsi Bali, Ketua Komisi C DPRD Klungkung, serta Ketua Bappeda Kabupaten Klungkung.

Harapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung ternyata tidak sia-sia. Para peserta Semiloka ternyata berperan sangat aktif, sehingga pasal demi apasal, ayat demi ayat dari draft Ranperda pendidikan ini dapat dikaji dan dibahas. Tidak terbilang lagi jumlah revisi serta masukan yang diberikan untuk menyempurnakan draft ini yang diajukan dalam diskusi umum dan sidang komisi. Mengingat banyaknya pendapat yang masuk, diputuskan untuk membentuk suatu tim perumus yang berasal dari masing-masing komisi sehingga dapat dihasilkan draft ranperda yang akan diajukan kepada pihak yang berwenang. Draft yang telah disempurnakan ini rencananya akan ditayangkan melalui website ini agar dapat diketahui oleh khalayak serta mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Mudah-mudahan perda pendidikan yang akan mengawal penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Klungkung dapat segera terwujud.

Image

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Pencarian

Random Image

Tidak ada gambar

Advertisement

Top Menu

Fasilitas

Buku Tamu
Download

Kalender Kegiatan

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3

Arsip