Berita
Pendidikan
Informasi Ujian Nasional Tahun 2008 


| Informasi Ujian Nasional Tahun 2008 |
|
Ujian nasional sejatinya bukanlah suatu hal yang baru bagi dunia pendidikan kita. Ujian Nasional dilaksanakan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1. Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; 2. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; 3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; 4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan Dalam rangka pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2007/2008, Departemen Pendidikan Nasional mengadakan beberapa perubahan terhadap ujian nasional sebelumnya. Perubahan yang cukup mendasar antara lain : 1. Pada tahun pelajaran 2007/2008 satuan pendidikan yang mengikuti ujian nasional diperluas hingga menyasar siswa SD. Mata pelajaran yang diujikan untuk SD adalah bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam 2. Mata pelajaran yang diujikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK ditambah dengan beberapa mata pelajaran lain: - Mata pelajaran yang diujikan untuk jenjang SMP antara lain bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam - Untuk SMA program IPA diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi - Untuk SMA Program IPS diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi - Untuk SMA Program Bahasa diujikan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jepang, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Mandarin, Sastra Indonesia, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Matematika - Untuk MA Keagamaan akan diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Tasawuf/Ilmu kalam - Untuk SMK akan diujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian
A. Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional Tingkat SD dan yang sederajat antara lain : · Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan · SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras). · Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir. · Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UASBN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat. · Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UASBN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti · UASBN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara ujian. · Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UASBN utama dapat mengikuti UASBN susulan.
B. Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional untuk jenjang SMP dan SMA/SMK · Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP, SMPLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras), MTs, SMA, SMALB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras), MA, dan SMK berhak mengikuti Ujian Nasional (UN). · Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir. · Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN. · Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul- Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK. · Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian Sekolah/Madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar. · Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 3 di atas. · Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama. · Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan. · Peserta UN yang tidak lulus UN pada tahun sebelumnya yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2007/2008 boleh menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan, sesuai dengan Permen 34 tahun 2007. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian. C. Jadual Ujian Utama Ujian Nasional :
D. KELULUSAN UJIAN NASIONAL 1. Kriteria kelulusan untuk tingkat Sekolah dasar adalah sebagai berikut: · Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. · Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan: 1. nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan; 2. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran. · Kelulusan UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah/madrasah.
2 Kriteria kelulusan untuk tingkat SMP, SMA dan SMK : · memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan Minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; atau · memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00, dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN. · Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1 admin
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|