Tupoksi 


| Tupoksi |
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TUGAS POKOK : “Melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Desentralisasi” FUNGSI : 1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya 2. Pemberian perijinan dan pelayanan umum 3. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Cabang Dinas dalam lingkup tugasnya ORGANISASI 1. Kepala, membawahkan : 2. Bagian Tata Usaha, membawahkan : 2.1 Sub Bagian Kepegawaian 2.2 Sub Bagian Keuangan 2.3 Sub Bagian Umum 3. Sub Dinas TK, SD, SMP dan SLB, membawahkan : 3.1 Seksi Kurikulum Dan Pengujian TK, SD, SMP dan SLB 3.2 Seksi Manajemen Sekolah TK, SD, SMP dan SLB 3.3 Seksi Kesiswaan dan Orang Tua Siswa TK, SD, SMP dan SLB 4. Sub Dinas SMA danSMK, membawahkan : 4.1 Seksi Kurikulum dan Pengujian SMA dan SMK 4.2 Seksi Manajemen Sekolah SMA dan SMK 4.3 Seksi Kesiswaan Dan Orang Tua Siswa SMA dan SMK 5. Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah, Olahraga Dan Keterampilan : 5.1 Seksi Pendidikan Lluar Sekolah 5.2 Seksi Olahraga 5.3 Seksi Keterampilan 6. Sub Dinas Tenaga Kependidikan, membawahkan : 6.1 Seksi Pengembangan Profesi 6.2 Seksi Mutasi dan Promosi 6.3 Seksi Kesejahteraan 7. Sub Dinas Gedung dan Sarana, membawahkan : 7.1 Seksi Pengadaan dan Pemeliharaan Gedung dan Sarana Sekolah 7.2 Seksi Perbukuan dan Peralatan Sekolah 7.3 Seksi Pembinaan Perpustakaan Sekolah 8. Cabang Dinas 9. Unit Pelaksana Teknis Dinas 10. Kelompok Jabatan Fungsional |