Artikel Pendidikan
UJI SERTIFIKASI SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU 


| UJI SERTIFIKASI SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU |
|
Oleh Dalam tulisan ini dicoba mengangkat beberapa permasalahan seperti; Pertama mengapa sertifikasi guru diadakan oleh pemerintah?, Kedua apa persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru, dan Ketiga mengapa untuk meningkatkan profesionalisme guru dilakukan dengan uji sertifikasi. Dari pembahasan yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. Pertama amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengharuskan pendidik memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi. Sedangkan PP Nomor 74 tahun 2008 , Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kedua persyaratan untuk mengikuti uji sertifikasi guru dalam jabatan sebagai berikut; 1) memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; 2)Bagi guru yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: a) mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau b) mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. Ketiga pemberian sertifikat kepada guru menunjukkan guru yang bersangkutan telah profesional sehingga memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guruI Made Surianta Guru SMPN 1 Banjarangkan ABSTRAK Kata kunci : sertifikasi, guru profesional 1. PENDAHULUAN Uji sertifikasi guru adalah kata-kata yang ramai dibicarakan orang utamanya para guru dalam tiga tahun terakhir ini. Adapun tujuan diadakannya sertifikasi guru oleh pemerintah tiada lain untuk meningkatkan profesionalan guru. Dalam Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan dalam Pasal 1 PP Nomor 74 tahun 2008 Tentang guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sangat jelas bahwa pendidik yang diharapkan pemerintah adalah pendidik yang profesional. Pemerintah mengeluarkan PP tentang guru bertujuan untuk meningkatkan profesionalan guru disamping untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Mungkin karena selama ini pemerintah mengganggap sebagian atau bahkan seluruh guru tidak professional. Ini jelas tantangan dan harapan bagi seluruh guru di tanah air ini, tantangan karena guru diharuskan untuk menjadi professional, dan harapan untuk menjadikan profesi guru sebagai profesi yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dampak diadakannya sertifikasi guru sudah nampak tiga tahun terakhir, ini terlihat jelas dengan membanjirnya peserta setiap diadakan seminar dan pelatihan untuk guru, berbeda jauh dengan yang dulu, jika ada pelatihan kadang-kadang guru yang ditugaskan untuk mengikuti pelatihan oleh kepala sekolah akan mengelak dengan berbagai jenis alasan. Lain halnya dengan sekarang, hanya untuk selembar sertifikat pelatihan atau piagam seminar guru tidak jarang harus mengeluarkan sejumlah uang untuk dapat ikut seminar atau pelatihan. Begitu pula bagi guru yang belum sarjana(S1), sekarang mereka begitu antusias untuk melanjutkan kuliahnya hanya untuk memenuhi persyaratan bisa ikut sertifikasi guru. Perbedaan nampak juga juga dari jam mengajar guru, dulu segaian guru ogah diberikan jam mengajar yang agak lebih, tapi sekarang mereka minta agar jam mengajarnya ditambah. Perubahan yang begitu dramatis terjadi di lingkungan para guru hanya gara-gara adanya sertifikasi guru. Timbul pertanyaan, apakah dengan adanya sertifikasi, guru-guru akan menjadi professional? Mungkin pertanyaan semacam ini sulit dijawab, tergantung cara pandang terhadap proses sertifikasi itu sendiri. Apakah ada perbedaan antara guru sebelum dan sesudah sertifikasi bila dilihat dari segi keprofesionalnya? Atau guru-guru yang dulu yang tidak mengenal istilah sertifikasi tidak professional, sehingga pemerintah perlu mengadakan uji sertifikasi? Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan ini, apa yang dilakukan pemerintah tentang sertifikasi guru harus diterima dan disyukuri. Sertifikasi harus diterima sebagai tuntutan profesi yang mesti harus dilaksanakan, dan juga harus disyukuri karena sertifikasi guru membawa harapan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dari sebelumnya. Dalam Pasal 2 UU Nomor 14 tahun 2005 disebutkan: Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dalam Pasal 2 PP Nomor 74 tahun 2008 disebutkan Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pemerintah menyadari bahwa untuk membangun pendidikan yang bermutu, salah satunya harus dimulai dari membangun mutu guru. Guru sebagai ujung tombak dalam pendidikan memang seharusnya dibenahi baik dari segi profesionalismenya dan kesejahteraannya, karena selama ini ( sebelum diundangkannya UU Nomor 14 tahun 2005 ) profesi guru masih dianggap sebelah mata oleh berbagai pihak, begitu juga tentang kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru seperti, mengadakan pendidikan dan pelatihan, seminar, dan yang terbaru adalah sertifikasi guru. Dalam Pasal 12 PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru disebutkan ; (1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.(2) Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.(3) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman professional Guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a) Kualifikasi Akademik; b) pendidikan dan pelatihan; c). pengalaman mengajar; d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e) penilaian dari atasan dan pengawas; f) prestasi akademik; g) karya pengembangan profesi; h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j) penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan. Tujuan penulisan ini secara umum adalah untuk mendapatkan informasi mengenai dampak diadakannya uji sertifikasi guru bagi guru-guru, sedangkan tujuan khusus dari penulisan ini adalah untuk mengetahui; (1) Apakah yang dimaksud dengan uji sertifikasi guru? ; (2) Syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat mengikuti sertifikasi guru ?; dan (3) Apakah uji sertifikasi guru dapat meningkatkan profesionalisme guru ? Penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat (1) mengetahui tujuan diadakannya uji sertifikasi guru; (2) untuk memberikan informasi bagi guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi sehingga dapat mempersiapkan diri sedini mungkin; (3) mendorong rekan-rakan guru yang telah lulus uji sertifikasi, agar betul-betul menjadi guru yang professional sesuai dengan tuntutan proferi guru. 2. PEMBAHASAN A. Sertifikasi guru Kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru, karena guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Untuk itu pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional. Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi, maka proses sertifikasi guru akan segera dimulai. Oleh karena itu, persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi sudah dapat dimulai. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Adapun tujuan dari sertifikasi guru adalah untuk; (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (b) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (c) meningkatkan martabat guru, (d) meningkatkan profesionalitas guru Sedangkan manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut; (a) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak berkompeten, yang dapat merusak citra profesi guru, (b) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional, (c) Meningkatkan kesejahteraan guru Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta). Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru. Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Pelaksanaan sertifikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Sedangkan penilaian Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus. B.Syarat mengikuti Uji Sertifikasi Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 18 tahun 2007 pada pasal 1 disebutkan; (1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. (2) Sertifikasi dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). (3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S-1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S-1/D-IV Jurusan/Program Studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan lainnya, sedangkan guru Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan S-1/D-IV Jurusan/ Program Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika yang memiliki Akta IV. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi. Sedangkan pada pasal 12 PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru disebutkan Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. (2) Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. (3) Uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. (4) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional Guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a) Kualifikasi Akademik; b) pendidikan dan pelatihan; c) pengalaman mengajar; d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e) penilaian dari atasan dan pengawas; f) prestasi akademik; g) karya pengembangan profesi; h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j)penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila: 1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau 2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c. Sedangkan dalam pasal 66 PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru disebutkan ; Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: a) mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau b) mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya. Untuk dapat mengikuti uji sertifikasi guru dapat mendaftarkan diri ke Dinas pendidikan kabupaten atau kota untuk dapat dimasukkan dalam calon peserta. Dalam penetuan peserta sertifikasi Dinas pendidikan kabupaten dan kota selalu mempertimbangkan kuota yang ada, masa kerja, usia, beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja. C. Sertifikasi dapat meningkatkan profesionalisme guru? Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas guru berkelanjutan. Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous professional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah di P4TK, di perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi juga untuk mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Guru yang profesional harus memiliki berbagai kompetensi yang mencakup kompetensi guru dibidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik meliputi: a) pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik; b) perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih; c ) pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif; d) perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum; e) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma. Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. Dalam kenyataannya untuk dapat mengumpulkan dokumen portofolio tidak jarang guru justru bertindak tidak profesional. Ini bisa dilihat setiap ada pelatihan atau seminar yang selalu dipadati peserta, sertifikat pelatihan atau seminar begitu gampang diperoleh walaupun tidak mengikutinya asalkan mendaftar dan membayar. Bahkan ada diantara para guru yang begitu gampang membeli piagam seminar sedangkan kegiatannya tidak ada. Lain lagi jika dilihat portofolio beberapa guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi, sebagian dari mereka sudah tidak jujur pada diri sendiri dan pada orang lain. Guru yang dulunya hampir tidak pernah membimbing siswa dalam berbagai kegiatan lomba akademis maupun non akademis justru bisa mengumpulkan berbagai potocopy piagam prestasi siswa. Pelaksanaan sertifikasi guru yang sudah berjalan sekitar tiga tahun masih diwarnai dengan adanya kecurangan dalam pelampiran dokumen portofolio. Pemalsuan dokumen portofolio yang menonjol terutama sertifikat keikutsertaan guru dalam forum ilmiah. Selain perlu memperbaiki penilaian keabsahan dokumen-dokumen dan menindak tegas setiap pelanggaran, sosialisasi kepada guru juga perlu terus ditingkatkan. Program sertifikasi guru ini diminta untuk tetap mengutamakan peningkatan mutu guru dalam pembelajaran kepada anak didik. Dari temuan di lapangan teridentifikasi banyak sertifikat keikutsertaan guru dalam forum ilmiah, seperti seminar, pelatihan, dan workshop, yang diragukan keasliannya. Bentuk kejanggalan itu terbanyak adalah sertifikat fiktif, tanggal palsu, nama palsu, dan tanda tangan palsu. Sebenarnya kalau guru berpikir dan membaca secara keseluruhan instrument portofolio, maka pengumpulan berbagai sertifikat dengan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, itu tidak perlu terjadi. Padahal jika dilihat item lainnya seperti Karya Pengembangan Profesi, guru pun tidak mesti berburu sertifikat. Di dalam item ini ada banyak cara yang mesti ditempuh oleh guru untuk mendapatkan skor penilaian. Misalnya guru membuat buku. Kalau guru membuat satu buku saja yang berskala nasional dan relevan dengan bidang yang digeluti, maka itu mendapatkan nilai 50. Nilai tersebut sama harganya jika guru mengikuti lima kegiatan seminar. Kalau ada guru yang membuat buku, maka sesungguhnya sudah relevan dengan sertifikasi akan menghasilkan suatu kompetensi guru. Tetapi faktanya adalah kompetensi guru diabaikan dengan memenuhi kebutuhan administrasi belaka. Bukan hanya dalam pembuatan buku, ada juga penilaian dalam bentuk penulisan artikel, menjadi penulis soal UN, membuat modul, membuat media pembelajaran, membuat laporan penelitian atau karya pengembangan lainnya. Yang terjadi saat ini adalah sangat jarang didapati guru melengkapi portofolio dengan melampirkan karya pengembangan profesi. Di dalam kenaikan pangkat saja, hampir semua guru tidak melampirkan, padahal nilainya sangat besar dan bisa mencukupi untuk pengalihan pangkat.Dari beberapa uraian diatas, dapatlah diberikan sebuah deskripsi bahwa guru yang selama ini aktif dalam kegiatan ilmiah, hanya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi. Setelah berkas terkumpul, maka guru sudah mulai malas mengikuti seminar dan kegiatan lainnya. Padahal tidak ada yang sia-sia dalam mengikuti suatu kegiatan karena semuanya akan berguna, baik untuk pengembangan dan wawasan guru, maupun digunakan pada saat kenaikan pangkat. Semoga proses sertifikasi yang sudah menjadi proyek politik dari para elit, tidak meninggalkan kesan dan cerita miring, bahwa sistem sertifikasi hanyalah menghasilkan kualitas dan kompetensi guru yang dadakan. Apa yang menjadi daya tarik para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik saat ini? Mungkin semua sepakat bahwa hal itu dikarenakan dengan proses sertifikasi. Dengan sertifikasi, seakan menjadi magnet dari para kaum pendidik. Guru berlomba-lomba mendapatkan nilai maksimal demi mencapai suatu taraf hidup yang layak. Semenjak lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan seorang pendidik memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi, maka guru seakan terpacu untuk mengembangkan kreativitasnya, kualitasnya, dan bahkan tenaga serta pikiran guru yang selama ini hanya vakum, kini seperti berburu pacu demi mendapatkan gaji yang pemerintah janjikan, yakni sebesar dua kali dari gaji pokok yang ada sekarang. Sangat fantastis memang. Apalagi di saat perekonomian belum dalam kondisi stabil terutama untuk ukuran kantong guru, pemerintah memberikan angin segar, bahwa guru yang telah melalui proses sertifikasi akan mendapatkan gaji yang akan setara dengan berbagai profesi lainnya. Terlepas dari itu, banyak terjadi problematika yang perlu dicatat dan direnungkan oleh semua pihak, baik itu tim asesor maupun guru. Terlepas dari sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh sebagian kecil dari peserta sertifikasi, usaha yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan profesionalisme guru tidak boleh dipandang sebagai usaha yang sia-sia. Masih banyak dampak positif yang diakibatkan oleh pensertifikasian guru-guru seperti ; 1)Guru-guru tidak lagi menolak jika diberikan jam mengajar yang lebih, 2) ada kecenderungan meningkatnya motivasi untuk menulis karya ilmiah, 3) ada peningkatan kelengkapan administrasi mengajar, 4)banyak guru yang melanjutkan ke-S1, dan 5)dapat meningkatkan kompetensi guru. 3. Penutup. Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan komitmen pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara nasional, juga menjadi harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, dan pembangunan guru yang profesional menuju pembangunan “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”.Program sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kesejahteraannya yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Keberhasilan pelaksanaan sertifikasi guru sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur pelaksana program. Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru. Daftar Pustaka PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang GuruUndang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen www.duaberita.com - Portal Berita Nomor Dua Indonesia, Problematika Sertifikasi Guru Direktorak Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ,Pedoman Penetapan Peserta dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, ,Jakarta,2007 Direktorak Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ,Tanya jawab tentang sertifikasi guru ,Jakarta,2007 |
| Berikutnya > |
|---|